BHABINKAMTIBMAS / POLMAS

Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polmas, Polri telah resmi menerapkan Polmas. Sedangkan untuk pedoman pengimplementasian Polmas diatur dalam Peraturan Kapolri  (PERKAP) No. Pol. : 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Tujuan Penerapan Polmas adalah terwujudnya kerjasama polisi dan masyarakat lokal (komunitas) untuk menanggulangi kejahatan dan ketidak-tertiban sosial dalam rangka menciptakan ketrenteraman umum dalam kehidupan masyarakat setempat, tidak hanya mencegah timbulnya tetapi juga mencari jalan keluar pemecahan permasalahan yang dapat menimbulkan gangguan dan berimplikasi terhadap keamanan dan ketertiban yang bersumber dari komunitas itu sendiri.
Sedangkan sasaran penerapan Polmas adalah untuk membangun Polri yang dapat dipercaya oleh warga setempat dan membangun komunitas yang siap bekerjasama dengan Polri dalam meniadakan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban serta menciptakan ketenteraman warga setempat. Komunitas yang siap bekerjasama yang memahami dan menyadari bahwa kepentingan penciptaan situasi keamanan dan ketertiban umum merupakan tanggungjawab bersama antar warga dan antara warga dengan polisi.
Program-program pengembangan Polmas dimulai sejak tahun 2006 dan berakhir pada tahun 2010 dengan tahapan sebagai berikut, yaitu :
1.        Tahun 2006,  tahap Persiapan dan Sosialisasi
2.        Tahun 2007 tahap Pengembangan dan Operasionalisasi
3.        Tahun 2008 tahap Peningkatan dan Operasionalisasi
4.        Tahun 2009 tahap Pemantapan dan Operasional,  dan
5.        Tahun 2010 adalah tahapan operasional secara menyeluruh. 
Dengan demikian, program-program pengembangan Polmas merupakan   suatu upaya membangun kepercayaan masyarakat kepada Polri yang makin tinggi diperlukan untuk pengikut sertaan masyarakat dalam menunjang efektifitas tugas Kepolisian yang bercirikan sipil (trust building) sebagaimana tujuan grand strategi Polri pada tahap I (2005 – 2010) serta tujuan grand strategi Polri pada tahap II  partnership building (2011-2015) dimana Polri hanyalah merupakan salah satu dari mata rantai penegakan hukum dan keadilan dimasyarakat, maka keberhasilan kepolisian juga berkorelasi kerjasamanya dengan masyarakat, institusi publik dan institusi penegakan hukum lainnya. Dengan terbangunnya kepercayaan masyarakat dan kerja sama masyarakat dengan Polri, diharapkan dapat mendukung opsnal Kepolisian.  
Beberapa di bawah ini dokumentasi giat Bhabinkamtibmas / Polmas Polsek Kusan Hilir di beberapa Desa di Wilkum Sektor Kusan Hilir:
 






 

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

KAPOLSEK KUSAN HILIR

KAPOLSEK KUSAN HILIR
IPTU ISTEPHANUS GINTING NRP 62110647