BHABINKAMTIBMAS / POLMAS
Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005
tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam
Penyelenggaraan Tugas Polmas, Polri telah resmi menerapkan Polmas. Sedangkan
untuk pedoman pengimplementasian Polmas diatur dalam Peraturan Kapolri (PERKAP) No. Pol. : 7 Tahun 2008 tentang
Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam
Penyelenggaraan Tugas Polri.
Tujuan
Penerapan Polmas adalah terwujudnya kerjasama polisi dan masyarakat
lokal (komunitas) untuk menanggulangi kejahatan dan ketidak-tertiban sosial
dalam rangka menciptakan ketrenteraman umum dalam kehidupan masyarakat
setempat, tidak hanya mencegah timbulnya tetapi juga mencari jalan
keluar pemecahan permasalahan yang dapat menimbulkan gangguan dan
berimplikasi terhadap keamanan dan ketertiban yang bersumber dari komunitas itu
sendiri.
Sedangkan
sasaran penerapan Polmas adalah untuk membangun Polri yang dapat dipercaya oleh
warga setempat dan membangun komunitas yang siap bekerjasama dengan Polri dalam
meniadakan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban serta menciptakan
ketenteraman warga setempat. Komunitas yang siap bekerjasama yang memahami dan
menyadari bahwa kepentingan penciptaan situasi keamanan dan ketertiban umum
merupakan tanggungjawab bersama antar warga dan antara warga dengan polisi.
Program-program
pengembangan Polmas dimulai sejak tahun 2006 dan berakhir pada tahun 2010 dengan
tahapan sebagai berikut, yaitu :
1.
Tahun 2006, tahap
Persiapan dan Sosialisasi
2.
Tahun 2007 tahap Pengembangan dan Operasionalisasi
3.
Tahun 2008 tahap Peningkatan dan Operasionalisasi
4.
Tahun 2009 tahap Pemantapan dan Operasional, dan
5.
Tahun 2010 adalah tahapan operasional secara menyeluruh.
Dengan demikian, program-program
pengembangan Polmas merupakan suatu upaya membangun kepercayaan masyarakat kepada
Polri yang makin tinggi diperlukan untuk pengikut sertaan masyarakat dalam
menunjang efektifitas tugas Kepolisian yang bercirikan sipil (trust building) sebagaimana tujuan grand strategi
Polri pada tahap I (2005 – 2010) serta tujuan
grand strategi Polri pada tahap II partnership building (2011-2015) dimana Polri hanyalah merupakan salah satu dari mata rantai penegakan
hukum dan keadilan dimasyarakat, maka keberhasilan kepolisian juga berkorelasi
kerjasamanya dengan masyarakat, institusi publik dan institusi penegakan hukum
lainnya. Dengan terbangunnya kepercayaan masyarakat dan kerja sama masyarakat
dengan Polri, diharapkan dapat mendukung opsnal Kepolisian.
Beberapa di bawah ini dokumentasi giat Bhabinkamtibmas / Polmas Polsek Kusan Hilir di beberapa Desa di Wilkum Sektor Kusan Hilir:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Diberdayakan oleh Blogger.
ADMIN POLSEK KUSAN HILIR
KAPOLSEK KUSAN HILIR
IPTU ISTEPHANUS GINTING NRP 62110647




0 komentar:
Posting Komentar