MEKANISME PEMBUATAN SURAT KEHILANGAN
Bagaimanakah Mekanisme Cara Membuat Surat Kehilangan Di Kepolisian?
Surat Keterangan Kehilangan adalah sebuah surat keterangan yang
menerangkan bahwa seseorang telah melaporkan adanya sebuah kasus
kehilangan suatu barang. Mulai dari ATM, Kendaraan, Surat Surat
Berharga, KTP, SIM, dan lain sebagainya. Yang perlu anda lakukan adalah :
1. Datang Ke Kantor Polisi
Datanglah ke kantor polisi terdekat guna melaporkan kasus anda, pada
beberapa tempat anda diminta juga untuk membawa surat pengantar dari
Desa atau kelurahan.
2. Persiapkan Data Diri Anda
Siapkan KTP, SIM atau kartu identitas lainnya karena anda akan
dimintai data diri anda di kantor polisi. Untuk kasus kehilangan KTP,
SIM dan Kartu identitas lainnya anda dapat meminta surat Keterangan
Domisili dari Desa atau Kelurahan tempat anda tinggal.
3. Menjawab Pertanyaan
Anda akan ditanya mengenai kasus kehilangan anda seperti apa yang
hilang? waktu kehilangan? Tempat terjadinya kehilangan? dan pertanyaan
lainnya yang menyangkut kasus anda. Jawablah dengan sebenar benarnya dan
sejelas jelasnya.
4. Mengecek Form Surat Keterangan Kehilangan
Setelah anda menjawab semua pertanyaan pihak kepolisian akan mengetik
form Surat Keterangan Kehilangan sesuai dengan pertanyaan-pertanyaan
yang anda jawab. Setelah selesai pihak kepolisian akan meinta anda untuk
mengecek ulang isian form tersebut. Periksalah dengan teliti dan
apabila ada yang salah atau tidak tepat silahkan anda sampaikan pada
pihak kepolisian sebelum Surat tersebut di tanda tangani oleh yang
berwenang.
5. Pengesahan
Apabila isian form surat keterangan kehilangan tersebut sudah benar,
anda tinggal menunggu petugas menanda tangani dan memberi stempel
kepolisian.
Demikian Mekanisme Cara Membuat Surat Kehilangan Di Kepolisian semoga bermanfaat. Pergunakan Surat Keterangan Kehilangan ini sesuai dengan keperluan.
Catatan : " BARANG SIAPA DENGAN SENGAJA MEMBERIKAN
KETERANGAN PALSU! MAKA DI ANCAM DENGAN PENJARA SELAMA-SELAMANYA 7
(Tujujuh) TAHUN KARENA MELANGGAR PASAL 242 AYAT (1) KUHP PIDANA "
ADMIN POLSEK KUSAN HILIR
KAPOLSEK KUSAN HILIR
IPTU ISTEPHANUS GINTING NRP 62110647
0 komentar:
Posting Komentar